Formulir Pendaftaran Mitra Pronodjiwo
Layanan Coworking Space & Virtual Office
SURAT PERJANJIAN LAYANAN PRONODJIWO
III. Syarat dan Ketentuan Utama
- Kapasitas Terbatas: Layanan ini terbatas untuk maksimal 10 klien pertama guna menjaga kualitas layanan.
- Dokumen Legalitas: Klien wajib melampirkan salinan KTP dan dokumen pendukung bisnis lainnya.
- Kebijakan Pembatalan: Biaya yang telah dibayarkan bersifat non-refundable (tidak dapat dikembalikan) jika terjadi pembatalan kontrak oleh pihak klien di tengah masa aktif.
- Penggunaan Layanan: Layanan hanya digunakan untuk kegiatan bisnis yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 1: Lingkup Layanan
- Pihak Pertama menyediakan fasilitas Coworking Space / Virtual Office kepada Pihak Kedua.
- Fasilitas mencakup: alamat domisili, internet, ruang meeting, dan loker.
- Jangka waktu kontrak disesuaikan dengan pilihan paket (3/6/12 bulan).
Pasal 2: Hak dan Kewajiban
Pihak Pertama:
- Memberikan akses fasilitas sesuai paket yang dipilih.
- Menjamin kerahasiaan dokumen surat/paket yang diterima atas nama Pihak Kedua.
Pihak Kedua:
- Wajib menjaga fasilitas dan inventaris Pihak Pertama.
- Wajib menanggung biaya perbaikan jika terjadi kerusakan akibat kelalaian Pihak Kedua.
- Dilarang melakukan aktivitas komersial ilegal di lokasi.
Pasal 3: Biaya, Pembayaran, dan Bonus
- Pembayaran wajib diselesaikan penuh di awal melalui QRIS resmi Pronodjiwo.
- Bonus & Benefit: Sesuai durasi kontrak (3/6/12 bulan), berhak mendapatkan free akses meeting room dan diskon perpanjangan.
Pasal 4 & 5: Pengakhiran dan Perpanjangan
- Pembatalan sepihak mengakibatkan biaya hangus (non-refundable). Pihak Pertama berhak memutuskan kontrak jika ada pelanggaran hukum berat.
- Perpanjangan kontrak wajib dikonfirmasi maksimal 14 hari sebelum masa kontrak berakhir dengan tarif yang berlaku saat perpanjangan.
Pasal 6 & 7: Force Majeure & Penutup
Segala hambatan di luar kendali (bencana alam, pandemi, gangguan akses internet total) tidak membatalkan perjanjian namun dilakukan penyesuaian. Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
SURAT PERJANJIAN LAYANAN PRONODJIWO
Pada hari ini, , disepakati perjanjian layanan antara:
| Pihak Pertama | : Manajemen Ndalem Pronodjiwo |
| Pihak Kedua | : |
| Nomor KTP/NIK | : |
| Alamat Domisili | : |
Pasal 1: Lingkup Layanan
1. Pihak Pertama menyediakan fasilitas Coworking Space / Virtual Office kepada Pihak Kedua.
2. Fasilitas mencakup: alamat domisili, internet, ruang meeting, loker.
3. Jangka waktu kontrak adalah .
Pasal 2: Hak dan Kewajiban
Pihak Pertama menjamin kerahasiaan dokumen dan memberikan fasilitas. Pihak Kedua wajib menjaga fasilitas, menanggung perbaikan akibat kelalaian, dan dilarang melakukan aktivitas komersial ilegal di lokasi.
Pasal 3 & 4: Biaya, Pembayaran, dan Pengakhiran
Metode pembayaran melalui QRIS resmi Pronodjiwo. Kontrak mengikat hingga masa berlaku usai. Pembatalan sepihak oleh Pihak Kedua bersifat non-refundable.
Pasal 5, 6, 7: Aturan Tambahan
Perpanjangan harus dikonfirmasi maksimal 14 hari sebelum masa kontrak berakhir. Keadaan Force Majeure akan disesuaikan, dan penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah.
| Pihak Pertama (Pronodjiwo) ( Manajemen ) |
Pihak Kedua (Klien) ( ) |